Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) PNS adalah prosespenyelenggaraan belajar mengajar  dalam  rangka meningkatkan  pengetahuan  dan  ketrampilan  pegawai. Diklat  mengandung  dua  fungsi  yaitu  peningkatan pengetahuan  sekaligus menambah keterampilan pegawai.

Untuk  mewujudkan  kepemerintahan  dan  pembangunan  yang  baik  dan  untuk menjawab  tuntutan masyarakat,  diperlukan  sosok  PNS  yang  mempunyai kompetensi pendidikan dalam melaksanakan tugas. Dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur diperlukan peningkatan mutu profesionalisme,  sikap pengabdian  dan  kesetiaan  pada  perjuangan  bangsa  dan Negara,  semangat  persatuan  dan  kesatuan serta  pengembangan  wawasan pengetahuan  PNS  melalui  pendidikan  formal  maupun  informal merupakan bagian tak terpisahkan dari usaha pengembangan pegawai.

pendidikan dan pelatihan pegawai negeri sipil
sumber gambar: solopos.com

Dasar Hukum Pendidikan dan Pelatihan

  1. Undang-undang  Nomor  8  Tahun  1974  tentang  Pokok-Pokok  Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor43 Tahun 1999; 
  2. PP Nomor 98 Tahun 2000 jo. PP Nomor 11 Tahun 2002; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; 
  4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002; 
  5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003

Sasaran dan Tujuan Diklat

Sasaran  Diklat  PNS  adalah  terwujudnya  PNS  yang  memiliki  kompetensi  yang sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan.

Sedangkan tujuan Diklat adalah: 
  1. Meningkatkan  pengetahuan,  keahlian,  ketrampilan  dan sikap  untuk  alat melaksanakan tugas jabatan ecara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi. 
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. 
  3. Mantapkan  sikap  dan  semangat  pengabdian  yang  berorientasi  pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat. 
  4. Menciptakan  kesamaan  Visi  dan  dinamika  pola  pikir  dalam  melaksanakan tugas  pemerintahan  umum  dan  pembangunan  demi  terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Jenis dan Jenjang Diklat

Diklat PNS terdiri dari 2 jenis: 
-  Diklat prajabatan 
-  Diklat dalam jabatan

1. Diklat Prajabatan
Diklat prajabatan merupakan diklat yang dipersyaratkan dalam pengangkatan CPNS menjadi PNS. Setiap CPNS untuk diangkat menjadi PNS wajib mengikuti dan lulus diklat prajabatan CPNS wajib diikut sertakan dalam diklat prajabatan selambat-lambatnya 2 tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. 

Diklat prajabatan dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan  wawasan kebangsaan,  Kepribadian  dan  etika  PNS,  disamping pengetahuan  dasar  tentang  system penyelenggaraan  pemerintah  Negara, Bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan peranannya sebagai pelayan masyarakat. 

Diklat prajabatan terdiri dari: 
  • Diklat Prajabatan Golongan I untuk CPNS berijazah SLTP kebawah; 
  • Diklat Prajabatan Golongan II untuk CPNS berijazah SLTA sampai D-III; 
  • Diklat Prajabatan Golongan III untuk CPNS berijazahDiploma IV/S-1
2. Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan terdiri dari

a. Diklat Kepemimpinan 
Pendidikan  dan  Pelatihan  kepemimpinan  atau  disingkat  Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural yang diemban.

Kompetensi  dalam  Pendidikan  dan  pelatihan  kepemimpinan  ini  merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi PNS yangdiangkat dalam jabatan struktural dalam rangka memenuhi kompetensi jabatannya disamping syaratsyarat lain yang ditentukan. 

Oleh  karena  diklat  ini  ditujukan  bagi  mereka  yang  akan/sudah  menduduki jabatan  struktural,  maka keikutsertaan  PNS  dalam  diklat  kepemimpinan sifatnya  selektif  dan  siikuti  atas  dasar  penugasan, dan bukan  merupakan fasilitas yang bersifat terbuka dan dapat diminta sebagai hak. 

Hal ini disebabkan jabatan pada dasarnya merupakan  penugasan dan bukan sesuatu yang dapat diminta. 

Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan terdiri dari empat jenjang yaitu: 
  • Diklatpim Tingkat IV, yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon IV; 
  • Diklatpim Tingkat III, yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon III; 
  • Diklatpim Tingkat II, yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon II;
  • Diklatpim Tingkat I, yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon I; 
Meskipun  Diklatpim  berjenjang,  namun  keikutsertaan  PNS  dalam  Diklat kepemimpinan  tingkat tertentu tidak  dipersyaratkan  mengikuti  Diklatpim tingkat dibawahnya.

b.  Diklat fungsional 
Diklat  Fungsional  merupakan  diklat  yang  dilaksanakan  untuk  mencapai persyaratan  kompetensi  yang sesuai  dengan  jenis  dan jenjang  jabatan fungsional masing-masing Jenis  dari  jenjang  diklat  fungsional untuk  masing-masing  jabatan  fungsional tersebut  ditetapkan  oleh  instansi  pembina  jabatan  fungsional yang bersangkutan.

Jenis dan jenjang diklat fungsional: 
  1. Diklat  fungsional  keahlian  yaitu  diklat  yang  memberikan  pengetahuan dan  keahlian  fungsional tertentu  yang  berhubungan  langsung  dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan; 
  2. Diklat  fungsional  keterampilan  yaitu  diklat  yang  memberikan pengetahuan dan keterampilan fungsional tertentu.
c.  Diklat teknis 
Diklat Teknis merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaantugas PNS. Kompetensi  teknis  yang  dimaksud  adalah  kemampuan  PNS dalam  bidangbidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing. 

Jenis dan jenjang diklat teknis :
  1. Diklat  teknis  bidang  umum/administrasi  dan  manajemen  yaitu  diklat yang  memberikan keterampilan  dan/atau  penguasaan  pengetahuan  di bidang pelayanan teknis yang bersifat umum dan di bidang administrasi dan  manajemen  dalam  menunjang  tugas  pokok  instansi  yang bersangkutan; 
  2. Diklat  teknis  bidang  substantif  yaitu  diklat  yang  memberikan keterampilan  dan/atau  penguasaan pengetahuan  teknis yang berhubungan  secara langsung  dengan  pelaksanaan  tugas pokok instansi yang bersangkutan. 
Bagi  PNS  yang  belum  memenuhi  persyaratan  kompetensi jabatan  perlu mengikuti Diklat teknis yang bekaitan dengan persyaratan kompetensi jabatan masing-masing.

Sebelumnya dapat dibaca Pejabat dan Tata Cara Penilaian DP3

sumber: Buku Layanan Administrasi Kepegawaian 2013

Posting Komentar untuk "Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil"