Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Faktur

Faktur biasa disebut juga invoice dalam bahasa inggris, merupakan tanda bukti yang menyatakan bahwa barang-barang yang tercantum di dalamnya telah diperjualbelikan. Di dalam surat ini berisi keterangan-keterangan tentang pemesan (nama, alamat, dan nomor pesanan), barang (jumlah, jenis, model), biaya-biaya, harga dan lain sebagainya.

Biasanya setelah terjadi kesepakatan harga antara pihak pembeli dan penjual, maka dibuatlah faktur sebagai tanda bukti. Namun apabila dalam perjanjian jual beli tersebut pembayaran dilakukan secara bertahap, maka sebelum pembayaran lunas yang diberikan adalah copy faktur (setelah lunas baru diberikan asli).


Dalam bertransaksi perlu dilengkapi dengan: surat pengiriman, surat pembayaran, surat penerimaan dan surat penerimaan pembayaran. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan faktur:

  1. Faktur dibuat jika telah ada kesepakatan harga antara pihak pembeli dan penjual
  2. Harus dibuat atas nama pembeli/pemohon kredit, kecuali ada ketentuan lain sesuai dengan perjanjian antara pembeli dan penjual.
  3. Keterangan-keterangan barang yang ada di dalam faktur harus sama dan sesuai dengan keterangan yang tertera dalam surat pemesanan.
  4. Faktur dianggap sah bila di dalam faktur telah tercantum tandatangan pembeli dan penjual dan dibubuhi stempel oleh penjual.
invoice
Pada umumnya faktur dibuat tiga lembar dengan perincian penggunaan sebagai berikut: 
  • 1 lembar copy berwarna untuk pembeli yang telah melunasi pembayarannya
  • 1 lembar copy berwarna untuk arsip bagian penjualan
  • 1 lembar copy berwarna lainnya untuk laporan bagian keuangan pada penjualan.
Artikel sebelumnya Mengenal Surat Pesanan

Posting Komentar untuk "Pengertian Faktur"