Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pejabat dan Tata Cara Penilaian DP3

Setelah mengetahui Unsur-Unsur Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, selanjutnya kita akan membahas pejabat yang akan menilai DP3 dan bagaimana tata cara penilaiannya. Sebelum membahas lebih lanjut kita haru mengetahui bahwa Sifat DP3 adalah rahasia dan harus disimpan dan dipelihara dengan baik. DP3 tersebut Hanya dapat diketahui oleh PNS yang dinilai, pejabat penilai atasan, pejabat penilai,  atasan  dari  atasan pejabat  penilai  (sampai yang  tertinggi)  dan  atau pejabat lain yang karena tugas atau jabatannya mengharuskan ia mengetahui DP3.

DP3 digunakan  sebagai  bahan  dalam  melaksanakan  pembinaan  atau pengembangan  karis  PNS antara lain:  dalam  mempertimbangkan  kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan dan lain-lain. Nilai dalam DP3 digunakan sebagai bahan pertimbanan untuk menetapkan suatu  mutasi  kepegawaian dalam  tahun  berikutnya  kecuali  ada  perbuatan tercela yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan yang dapat mengurangi atau meniadakan nilai tersebut.

PEJABAT PENILAI
Pejabat penilai adalah atasan langsung dari PNS yang dinilai, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Serendah-rendahnya  Kepala  Urusan  atau  pejabat  lain  yangsetingkat  dengan itu,  kecuali ditentukan  lain  oleh  Menteri,  Jaksa  Agung,  Pimpinan Kesekretariatan,  Lembaga  Tertinggi/Tinggi Negara,  Pimpinan  Lembaga Pemerintah  Non  Departemen,  dan  Gubernur  dalam  lingkungan masing-masing.
  2. Pejabat penilai dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan, kecuali  untuk  suatu  mutasi kepegawaian  maka  pejabat  penilai  dapat melakukan  penilaian  pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan leh pejabat yang lama.
  3. Pejabat peniaia berkewajiban melakukan penilaian terhadap PNS yang secara langsung berada di awahnya.
  4. Penilaian  dilakukan  pada  bulan  Desember  tiap-tiap  tahun,  jangka  waktu penilaian  mulai  bulan Januari  sampai  dengan  Desember  dalam  tahun  yang bersangkutan
Berikut ini daftar pejabat penilai di lingkungan PNS

pejabat penilai dp3
 pejabat penilai dp3
 
 pejabat penilai dp3


KETENTUAN BAGI CPNS
  1. DP-3  hanya  dibuat  dalam  tahun  yang  bersangkutan  apabila sampai dengan Desember telah 6 bulan menjadi CPNS.
  2. Apabila belum 6 bulan menjadi CPNS, P-3 dilakukan dalam tahun berikutnya.
  3. CPNS  yang  akan  diangkat  menjadi  PNS,  P-3  dilakukan  sekurang-kurangnya 1 tahun menjadi CPNS terhitung mulai secara nyata melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 Pasal 12 jo Peraturan pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Pasal 14, sehingga tidak usah lagi dibuat DP-3 nya pada Desember tahun yang bersangkutan. 
KEWAJIBAN PEJABAT PENILAI 
  1. Melakukan P-3 terhadap PNS yang berada di bawahnya
  2. Mengisi  dan  memelihara  buku  catatan  penilaian  yang  memuat  catatan tingkah laku/perbuatan/tindakan PNS yang menonjol baik yang positif atau negatif selama 5 tahun. Buku catatan -3 PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara, sedang menjalankan tugas belajar diperbantukan/dipekerjakan pada perusahaan  milik  negara,  organisasi  profesi,  badan  swasta  yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional tetap dipelihara oleh Pejabat Penilai dari  instansi induk  dengan  menggunakan  bahan-bahan  dari  pimpinan  yang besangkutan di mana PNS tersebut bekerja atau tugasbelajar.
TATA CARA PENILAIAN 
Penilai P3 dilakukan dengan mengisi format penilaian yang sudah ada lampirannya yakni lampiran peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1979. Nilai dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut: 
 Amat baik  :  91 – 100 
 Baik  :  76 – 90 
 Sedang  :  51 – 60 
 Kurang  :  51 ke bawah 

Setelah melakukan penilaian kemudian selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam DP3, DP-3 yang dibuat dan telah ditandatangani oleh pejabat penilai diberikan secara langsung kepada PNS yang dinilai oleh pejabat penilai. Apabila tempat bekerja antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai berjauhan, maka DP-3 dikirimkan kepada  PNS  yang  dinilai. 

PNS  yang  dinilai  wajib  mencantumkan  tanggal penerimaan  DP-3  yang  dikirimkan  kepadanya  pada ruangan  yang disediakan. Apabila  PNS  yang  dinilai  menyetujui  penilaian  terhadap  dirinya,  ia menendatangani  DP-3  tersebut  pada  tempat  yang  disediakan,  kemudian mengembalikan  DP-3 tersebut kepada  pejabat  penilai  selambat-lambatnya  14 (empat  belas)  hari  terhitung  mulai  ia  menerima  DP-3 itu.  DP-3  yang  telah ditandatangani  oleh  PNS  yang  dinilai  diteruskan  oleh  pejabat  penilai  kepada 
atasan  pejabat  penilai  dalam  waktu  sesingkat  mungkin  untuk  mendapatkan pengesahan.

Seperti inilah contoh Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
dp3

dp3

dp3

dp3

Referensi:
Buku layanananan Administrasi Kepegawaian PNS 2013
http://unnes.ac.id/berita/tahun-2014-dp3-ganti-jadi-skp/
http://kaltimbkd.info/index.php/id/brosur-layanan-kepegawaian/266-daftar-penilaian-pelaksanaan-pekerjaan-dp3-pegawai-negri-sipil
http://www.candrawira.com/2013/03/panduan-penilaian-dp3-pegawai-negeri.html

Materi selanjutnya silahkan bacar Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai

1 komentar untuk "Pejabat dan Tata Cara Penilaian DP3"

  1. Apakah boleh penilai lebih rendah golongan nya dari yang dinilai

    BalasHapus